Pengertian, Jenis dan Klasifikasi Hotel



I.  Pengertian Hotel

Hotel adalah suatu bangunan, atribut, instansi, atau badan usaha akomodasi yang menyediakan fasilitas jasa penginapan, memfasilitasi makanan dan minuman, serta menyediakan fasilitas lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hotel adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat menginap dan makan orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang peraturan usaha dan pengelolaan hotel, menyebutkan bahwa pengertian hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.

Berikut definisi dan pengertian hotel dari beberapa sumber buku: 
  • Menurut Al Bataafi (2005), hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian/seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. 
  • Menurut Sulastiyono (2006), hotel adalah bagian integral dari usaha pariwisata yang menurut keputusan Menparpostel disebutkan sebagai usaha akomodasi yang dikomersialkan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yaitu kamar tidur atau kamar tamu, makanan dan minuman, pelayanan-pelayanan penunjang lain seperti; fasilitas olahraga, fasilitas laundry dan sebagainya. 
  • Menurut Sihite (2000), hotel adalah jenis akomodasi yang menyediakan fasilitas dan pelayanan penginapan, makan dan minuman, serta jasa-jasa lainnya untuk umum yang tinggal untuk sementara waktu dan dikelola secara komersial. 
  • Menurut Agusnawar (2000), hotel adalah salah satu bentuk usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa kepada para tamu hotel baik secara fisik, psikologi maupun keamanan selama tamu mempergunakan fasilitas atau menikmati pelayanan di hotel.

 II.   Jenis-jenis Hotel 

Menurut Sulastiyono (2006), berdasarkan durasi lamanya waktu menginap, hotel dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: 
  1. Residential Hotel, yaitu hotel yang disediakan bagi para pengunjung yang menginap dalam jangka waktu yang cukup lama. Tetapi tidak bermaksud menginap. Umumnya terletak di kota, baik pusat maupun pinggir kota dan berfungsi sebagai penginapan bagi orang-orang yang belum mendapatkan perumahan di kota tersebut. 
  2. Transietal Hotel, yaitu hotel yang diperuntukkan bagi tamu yang mengadakan perjalanan dalam waktu relatif singkat. Pada umumnya jenis hotel ini terletak pada jalan jalan utama antar kota dan berfungsi sebagai terminal point. Tamu yang menginap umumnya sebentar saja, hanya sebagai persinggahan.
  3. Resort Hotel, yaitu diperuntukkan bagi tamu yang sedang mengadakan wisata dan liburan. Hotel ini umumnya terletak di daerah rekreasi/wisata. Hotel jenis ini pada umumnya mengandalkan potensi alam berupa view yang indah untuk menarik pengunjung.
Menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.PM10/PW.301/phb-77, berdasarkan tujuan dan tuntutan tamu yang ingin menginap, hotel dibagi menjadi empat jenis, yaitu: 
  1. Business hotel, yaitu hotel yang bertujuan untuk melayani tamu yang memiliki kepentingan bisnis. 
  2. Tourist hotel, yaitu hotel yang bertujuan melayani para tamu yang akan mengunjungi objek objek wisata. 
  3. Sport hotel, yaitu hotel khusus bagi para tamu yang bertujuan untuk olahraga atau sport.
  4. Research hotel, yaitu hotel yang memiliki fasilitas akomodasi yang disediakan bagi tamu yang bertujuan melakukan riset.
Menurut Al Bataafi (2005), berdasarkan lokasinya, hotel dibagi menjadi empat jenis, yaitu: 
  1. City Hotel, yaitu hotel yang lokasinya terletak di kawasan perkotaan.
  2. Residential Hotel, yaitu hotel yang terletak di pinggir atau berdekatan dengan kota besar. 
  3. Motel, yaitu hotel yang berlokasi di pinggir atau di sepanjang jalan raya yang berhubungan antar kota besar dan memiliki penyediaan fasilitas parkir terpisah. 
  4. Resort hotel, yaitu hotel yang terletak di daerah wisata, baik pegunungan atau pantai. Jenis hotel ini umumnya dimanfaatkan oleh para wisatawan yang datang untuk wisata atau rekreasi. 
  5. Beach Hotel, yaitu hotel yang terletak di kawasan tepi pantai.

 III.   Klasifikasi Hotel 

Menurut Bagyono (2007), berdasarkan luas dan jumlah kamar, hotel diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu: 
  1. Hotel Kecil (small hotel), adalah hotel yang memiliki lebih dari 25 kamar atau kurang dari 100 kamar.
  2. Hotel Menengah (above average hotel), adalah hotel yang memiliki lebih dari 100 kamar dan kurang dari 300 kamar.
  3. Hotel Besar (large hotel), adalah hotel yang memiliki lebih dari 300 kamar.
Sedangkan menurut tarif kamar yang ditawarkan, hotel dibagi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: 
  1. Economy class, adalah hotel yang memiliki tarif kamar kelas ekonomi (harga kamar relatif murah). 
  2. First class, adalah hotel dengan tarif kamar mahal.
  3. Deluxe/luxury class, adalah hotel yang memiliki harga kamar sangat mahal.
Menurut Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No. 14/U/II/1988 tentang usaha dan pengelolaan hotel, membagi klasifikasi hotel berdasarkan sistem bintang, yang diurutkan dari kelas yang terendah diberi bintang satu, sampai kelas tertinggi adalah hotel bintang lima. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah bintang yang diterima antara lain adalah: 
  1. Persyaratan fisik, meliputi lokasi hotel dan kondisi bangunan. 
  2. Jumlah kamar yang tersedia. 
  3. Bentuk pelayanan yang diberikan.
  4. Kualifikasi tenaga kerja, meliputi pendidikan dan kesejahteraan karyawan. 
  5. Fasilitas olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia seperti kolam renang lapangan tenis dan diskotek.
Adapun penjelasan untuk masing-masing klasifikasi hotel berdasarkan bintang satu sampai dengan bintang lima adalah sebagai berikut:

a. Hotel Bintang 1 
Hotel bintang 1 memiliki beberapa spesifikasi sebagai berikut: 
  • Jumlah kamar standar minimal 15 kamar dan semua kamar dilengkapi kamar mandi di dalam. 
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 20 m2 untuk kamar double dan 18 m2 untuk kamar single. 
  • Ruang publik luas 3m2 x jumlah kamar tidur tidur, minimal terdiri dari lobi, ruang makan (> 30m2) dan bar. 
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga.
b. Hotel Bintang 2 
Hotel bintang 2 memiliki beberapa spesifikasi sebagai berikut: 
  • Jumlah kamar standar minimal 20 kamar (termasuk minimal 1 suite room, 44 m2).
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 20m2 untuk kamar double dan 18 m2 untuk kamar single. 
  • Ruang public luas 3 m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobi, ruang makan (>75 m2) dan bar. 
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga penukaran uang asing, postal service, dan antar jemput.
c. Hotel Bintang 3 
Hotel bintang 3 memiliki beberapa spesifikasi sebagai berikut: 
  • Jumlah kamar minimal 30 kamar (termasuk minimal 2 suite room, 48 m2). 
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 22 m2 untuk kamar single dan 26 m2 untuk kamar double. 
  • Ruang publik luas 3 m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobi, ruang makan (>75m2) dan bar. 
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput.
d. Hotel Bintang 4 
Hotel bintang 4 memiliki beberapa spesifikasi sebagai berikut: Jumlah kamar minimal 50 kamar (termasuk minimal 3 suite room, 48 m2).
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 24 m2 untuk kamar single dan 28 m2 untuk kamar double. 
  • Ruang publik luas 3 m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari kamar mandi, ruang makan (> 100 m2) dan bar (> 45 m2) .
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput. 
  • Fasilitas penunjang berupa ruang linen (> 0,5 m2 x jumlah kamar), ruang laundry (> 40 m2), dry cleaning (> 20 m2), dapur (> 60% dari seluruh luas lantai ruang makan). 
  • Fasilitas tambahan: pertokoan, kantor biro perjalanan, maskapai perjalanan, drugstore, salon, function room, banquet hall, serta fasilitas olah raga dan sauna.
e. Hotel Bintang 5 
Hotel bintang 5 memiliki beberapa spesifikasi sebagai berikut: Jumlah kamar minimal 100 kamar (termasuk minimal 4 suite room, 58 m2).
  • Ukuran kamar minimum termasuk kamar mandi 26 m2 untuk kamar single dan 52m2 untuk kamar double. 
  • Ruang public luas 3 m2 x jumlah kamar tidur, minimal terdiri dari lobi, ruang makan (>135 m2) dan bar (>75 m2).
  • Pelayanan akomodasi yaitu berupa penitipan barang berharga, penukaran uang asing, postal service dan antar jemput. 
  • Fasilitas penunjang berupa ruang linen (>0,5 m2 x jumlah kamar), ruang laundry (>40 m2), dry cleaning (>30 m2), dapur (>60% dari seluruh luas lantai ruang makan).
  • Fasilitas tambahan: pertokoan, kantor biro perjalanan, maskapai perjalanan, drugstore, salon, function room, banquet hall, serta fasilitas olahraga dan sauna. 
Semoga dengan penjelasan ini menjadikan kita paham ketika kita akan memilih hotel untuk memenuhi kebutuhan akomodasi saat berbisnis maupun liburan sesuai dengan kebutuhan dan selera kita.

Referensi
  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 2005. Jakarta: Penerbitan dan Percetakan.
  • Al Bataafi, Wisnu. 2005. House Keeping Departement, Floor and Publick Area. Bandung: Alfabeta
  • Sulastiyono, Agus. 2006. Manajemen Penyelenggaraan Hotel. Bandung: Alfabeta.
  • Sihite, Richard. 2000. Tourism Industry (Kepariwisataan). Surabaya: SIC.
  •  Agusnawar. 2000. Operasional Tata Graha Hotel: Hotel Housekeeping Operational. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  • Bagyono. 2007. Pariwisata dan Perhotelan. Bandung: Alfabeta.

Post a Comment

Kami akan segera menerbitkan komentar anda

Previous Post Next Post